Demi KPK, 3 kali Kejaksaan Agung putuskan kesampingkan perkara

Pada akhir 2009 silam, Kejaksaan Agung juga memutuskan menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Demi KPK, 3 kali Kejaksaan Agung putuskan kesampingkan perkara
Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Setelah melalui proses yang panjang, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya membuat keputusan mendeponering dua kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto."Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi. "Atas dasar itu saya sebagai jaksa agung menggunakan hak prerogatif saya sebagaimana pasal 35 c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," lanjut dia.Prasetyo menegaskan, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan."Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.Prasetyo mengaku telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

"Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat," katanya.Keputusan deponering kasus Samad dan BW ini hanya berselang sepekan dari keputusan penghentian kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat."Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016."Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan.

Pada akhir 2009 silam, Kejaksaan Agung juga memutuskan menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejagung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy mengatakan, ada beberapa alasan penghentian kasus hukum Bibit dan Chandra. Yakni, alasan yuridis di mana perbuatan kedua tersangka dinilai telah memenuhi rumusan delik pasal 12 E dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP. Namun, jaksa memandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang akan ditimbulkan atas perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan Bibit dan Chandra, kata Marwan adalah dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pimpinan KPK. "Maka diterapkan pasal 50 KUHP," terang Marwan.Selain alasan yuridis, Marwan melanjutkan, alasan kebathinan yang membuat perkara Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan adalah karena jaksa menilai kelanjutan proses hukum lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Penghentian kasus Bibit dan Chandra juga untuk menjaga keterpaduan serta harmonisasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.Marwan juga mengakui, Kejagung memperhatikan aspirasi masyarakat yang menginginkan kasus Bibit dan Chandra dihentikan.

Rekomendasi