Demi KPK, 3 kali Kejaksaan Agung putuskan kesampingkan perkara
Merdeka.com - Setelah melalui proses yang panjang, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya membuat keputusan mendeponering dua kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi.
"Atas dasar itu saya sebagai jaksa agung menggunakan hak prerogatif saya sebagaimana pasal 35 c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," lanjut dia.
Prasetyo menegaskan, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.
Prasetyo mengaku telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya