Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menuturkan masuknya delik pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghilangkan fungsi Komnas HAM. Serta menghapus UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Berpotensi kalau enggak hati-hati. Habis semua itu Komnas HAM, habis semua itu UU 26," ujar Maneger di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Mantan komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, kalau deliknya masuk dalam KUHP maka yang akan menjalankan tugas penyelidikan kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Padahal dua lembaga untuk kepentingan negara itu tidak bisa berlaku independen lantaran pelaku pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan negara.
"Karena begitu ia masuk ke RKUHP itu generik dia masuk ke polisi dan jaksa. Itu yang tujuh kasus itu aktornya siapa, state (negara). Lalu yang mengadili state juga. Seberapa kurang pun komnas ham itu independen, KPK itu seberapa pun kritik publik dia tetap independen. Tetapi Kalau jaksa tergantung presidennya, karena yang angkat itu saya, begitu," jelas Maneger.
Dia menyebutkan pelanggaran HAM tersebut jika masuk dalam KUHP hanya akan bersifat retroaktif dengan mengubah pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa. Dengan menjadi pidana biasa, maka kasusnya memiliki masa kedaluwarsa.
"Pemerintah ini harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM itu sebagai pelanggaran HAM biasa, kalau pelanggaran pidana biasa, 20 tahun kemudian itu kedaluwarsa. Kalau pelanggaran HAM itu enggak ada kedaluwarsanya," kata Maneger.
Maneger juga melihat Presiden Joko Widodo belum menunjukkan keseriusannya dalam menunaikan nawacita yang terkait dengan penuntasan kasus HAM masa lalu. Maneger melihat tidak ada langkah yang diambil Jokowi dalam 3,5 tahun kepemimpinannya.
"Saya kira 3,5 tahun rezim ini mestinya, ini janji politik di nawacita, ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang, belum," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaKutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca Selengkapnya