Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3

Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3 Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Dua Hakim Konstitusi ternyata penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Adapun itu terjadi dalam sidang uji materi yang digelar hari ini (11/4).

Ini bermula saat Ninik Hariwanti, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, sebagai perwakilan pemerintahan, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon. Ada 10 poin yang disampaikan, yang pada intinya, menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, menyebut keterangan pemerintah atau Presiden yang disampaikan Ninik, tidak disebutkan dalam permohonan. Ini yang membuat dirinya bertanya.

"Apakah ada alasan tertentu, sehingga presiden tidak mau menandatangani itu, memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945). Apakah ada alasan tertentu itu?," tanya Palguna.

Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.

"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas di sana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.

Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.

"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah," tanya Saldi.

Mendengar hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis," kata Ninik.

Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli. Di mana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Terima Kasih ke Jokowi usai Debat Cawapres: Saya Banyak Belajar jadi Menko Polhukam

Mahfud MD Terima Kasih ke Jokowi usai Debat Cawapres: Saya Banyak Belajar jadi Menko Polhukam

Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Preside Jokowi usai debat Cawapres 2024

Baca Selengkapnya
Bertemu Jokowi, Mahfud Resmi Mundur dari Menko Polhukam: Kita Saling Senyum

Bertemu Jokowi, Mahfud Resmi Mundur dari Menko Polhukam: Kita Saling Senyum

Ada tiga hal disampaikan Mahfud saat mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.

Baca Selengkapnya