Dalam RPP, Penyelenggara Umrah Wajib Buka Rekening Penampungan Dana Jemaah

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Dalam RPP, Penyelenggara Umrah Wajib Buka Rekening Penampungan Dana Jemaah
Masjidil Haram kembali dibuka untuk jemaah umrah dari luar negeri. ©Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Pemerintah mewajibkan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat rekening untuk penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah yang diunggah dalam laman UU Ciptakerja.go.id.

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah," dalam RPP tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (26/1).

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Lalu pada pasal 3 dijelaskan pembukaan rekening penampungan dilakukan atas nama PPIU di Bank Penerima Setoran (BPS) berbasis syariah. PPIU juga bisa membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening.

Kemudian setiap jemaah umrah wajib menyetorkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah umrah yang bersangkutan. Besaran setiap penyetoran pada rekening penampung paling sedikit Rp500 ribu. Lalu jika jemaah berhalangan untuk melakukan penyetoran bisa diwakili atas nama jemaah yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 4.

Sementara itu, jemaah umrah wajib diberangkatkan ibadah umrah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pertama kali penyetoran BPIU pada rekening penampung. Lalu, BPIU setiap jemaah umrah pada rekening penampung paling sedikit digunakan untuk pembayaran transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah umrah, kesehatan, perlindungan, administrasi, dan dokumen.

"PPIU wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Agama," pada pasal 6.

Lalu BPS BPIU wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaporan dan penginputan nantinya akan diatur oleh kementerian agama.

Rekomendasi