Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi dan Preteli Motor Sebelum Dijual, Remaja di Kebumen Ditangkap Polisi

Curi dan Preteli Motor Sebelum Dijual, Remaja di Kebumen Ditangkap Polisi Ilustrasi curanmor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencurian sepeda motor terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Kamis (12/12) pagi. Dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian.

Tak disangka, pelaku masih remaja berusia 15 tahun berinisial AF. Modus yang dilakukan pelaku, membongkar bagian-bagian motor sebelum dijual.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor. Setelah kami dalami sepeda motor tersebut sesuai ciri-cirinya dengan kendaraan yang dilaporkan hilang," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Kamis (22/12) petang.

AF adalah warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun. Saat membawa kabur motor dari Ponpes, AF terlebih dahulu mencopot pelat nomor kendaraan. Tujuannya agar identitas motor tak dikenali.

"Saat melakukan tindak pencurian, pelaku mencopot pelat nomor kendaraan. Mungkin agar tidak dicurigai warga sekitar yang mengetahui pemilik motor tersebut," imbuhnya.

Di tempat tinggalnya, pelaku lalu membongkar bagian-bagian motor. Setelah dipreteli, rupanya pelaku tak sabar segera menjual motor curiannya agar mendapat uang.

Polsek Prempun mendapat informasi ada warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor yang kondisinya telah dibongkar. Polisi menaruh curiga kendaraan tersebut hasil curian.

"Akhirnya kita selidiki informasi itu. Ternyata benar, itu sepeda motor yang hilang di Ponpes," terangnya.

Kapolsek Prembun, Iptu Tejo Suwono mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Prembun. Pihaknya masih mendalami motif dan sindikat dari pencurian tersebut.

"Saat ini tersangka masih di Polsek Prembun. Tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Iptu Tejo Suwono.

Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP