Cerita tukang pijat tiduri dan jual adik ipar ke pelanggan
Merdeka.com - Apa yang dilakukan oleh Piping Wahyudianto (26), asal Kediri, Jawa Timur ini sungguh keterlaluan. Piping nekat menjual adik iparnya sendiri kepada pria hidung belang yang mencari 'cinta satu malam'.
Piping selama ini dikenal sebagai tukang pijat. Lewat profesinya itulah dirinya kerap menawarkan tubuh adik iparnya sendiri kepada pelanggan pria yang dipijatnya.
Bahkan tarif yang dipasang pun cukup tinggi. Kepada pria hidung belang yang mau menikmati kemolekan tubuh adik iparnya, Febri (25), Piping meminta bayaran Rp 150 perjam.
Namun petualangan tukang pijat cabul itu harus terhenti. Dia ditangkap saat mencuri uang Rp 20 juta milik pelanggannya yang sudah puas meniduri adik iparnya.
Lalu bagaimana cerita tersebut bermula? Berikut ceritanya:
Piping tawarkan adiknya seharga Rp 150 ribu perjam
Tersangka Piping Wahyudianto (26) di hadapan penyidik dari Polsek Bubutan mengaku, terpaksa mencuri uang milik pelanggannya karena ingin cepat mendapat uang banyak. Karena sebagai tukang pijat, penghasilannya tidak pasti.Cerita bermula ketika Piping tanpa sengaja tersangka mendapat job mijat dari seorang pria asal Distrik Etna, Papua Barat, Fredy Sonya (39), yang tengah menginap di Hotel Pasar Besar, Surabaya. Saat memijat itulah, Fredy mengutarakan maksudnya ingin ditemani tidur cewek yang bisa dibayar. Tersangka Piping-pun, menyebut harga Rp 150 ribu perjamnya untuk bisa ditemani tidur cewek panggilan di Kota Pahlawan ini.Kepada pelanggannya itu, Piping mengatakan, saat ini sulit mendapatkan PSK di Surabaya, sebab beberapa bulan lalu, Pemkot Surabaya telah mensterilkan Kota Pahlawan dari praktik prostitusi. Semua lokalisasi, termasuk Gang Dolly dan Jarak, yang konon terbesar se-Asia Tenggara juga sudah ditutup.Karena sudah tidak ada lokalisasi di Surabaya ini, Fredy-pun menyepakati harga Rp 150 ribu perjam untuk dilayani cewek panggilan. Namun, tersangka yang notabenenya bukan mucikari, dan tidak punya kenalan germo yang memiliki banyak PSK, menawarkan adik iparnya, yaitu Indra Eliyana alias Febby (25).
Sang adik ipar sudah terbiasa melayani pria hidung belang
Febby sendiri, memang sudah biasa melayani pria kesepian, jadi saat ditawari untuk melayani pria hidung belang oleh tersangka, dia tidak menolak ide gila tersebut. Kemudian di hari yang ditentukan, Kamis (29/9) lalu, tersangka mengantarkan Febby menemui Fredy di Hotel Pasar Besar sekitar pukul 20.30 WIB, lalu meninggalkan lokasi kamar hotel hingga pukul 02.30 WIB.Setelah enam jam meninggalkan adik iparnya melayani syahwat Fredy, tersangka mendapat telepon dari Febby, yang mengatakan kalau Fredy menolak membayar uang 'service' selama enam jam.Tersangkapun menemui keduanya di dalam kamar hotel untuk menagih bayaran usai mendapat pelayanan cinta semalam. Setelah ditemui tersangka, Fredy-pun akhirnya mau membayar.
Piping curi uang Rp 20 juta milik pelanggan
Fredy mengambil uangnya yang disimpan di bawah lemari pakaian. Namun, untuk mengambil uang tersebut, Fredy harus mengangkat lemari tersebut."Karena tak bisa mengambil uangnya dalam keadaan tangan mengangkat lemari, korban meminta tersangka mengambil sebagian uangnya yang dibungkus kantong plastik," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP A Gafar Dharu, Jumat (10/10).Setelah berhasil meraih uang cas korban dengan total Rp 20 juta, tersangka langsung berlari kabur ke luar kamar. "Setelah uang tersebut dapat diraihnya, tersangka langsung melarikan diri keluar kamar membawa uang puluhan juta tersebut," lanjut dia.Melihat aksi itu, korban langsung berteriak minta tolong yang kemudian didengar penjaga hotel. Tersangka berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Bubutan untuk diproses secara hukum.
Piping juga sering tiduri adik iparnya
Kepada petugas, Piping mengaku sudah sering menjual adik iparnya itu kepada tamu yang kesepian. Bahkan juga sering meniduri adik iparnya itu tanpa sepengetahuan istrinya. "Istri saya tahu kalau saya sering mengantarnya, tapi tidak tahu kalau kami juga sering tidur bareng," ucap bapak empat anak itu pada penyidik.Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka kita jerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP A Gafar Dharu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaPerkara bau amis pada daging ayam sering menjadi masalah saat ingin mengolahnya. Namun, ternyata solusinya terletak pada teknik mencuci dagingnya loh!
Baca SelengkapnyaAneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, ada salah satu siswa SPN yang merupakan putra dari tukang penjual kicimpring, keripik khas Tanah Pasundan.
Baca SelengkapnyaTidak sendirian, adik ipar eks Panglima TNI itu mengajak sang istri untuk menikmati kelezatan menu di warteg tersebut.
Baca SelengkapnyaMemasak telur dadar tebal ternyata bisa dilakukan tanpa menggunakan tepung. Berikut uraian tahapannya.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya