Cerita Baharuddin Lopa seret koruptor ke Nusakambangan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi menyatakan sepakat apabila para koruptor tidak dipenjara di LP Sukamiskin Bandung melainkan di LP Nusakambangan. Ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat.
Terkait dengan wacana ini, tampaknya KPK harus kembali membuka catatan rekam jejak mantan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto, Baharuddin Lopa. Pasalnya, jika KPK masih sebatas berwacana, Lopa sudah melakukan hal itu.
Kisah ini terjadi ketika seorang mantan preman yang menjadi dai, Anton Medan, memimpin para mantan narapidana menggelar demontrasi di LP Cipinang. Saat itu, Anton mengajukan tiga tuntutan yakni seluruh koruptor ditangkap, penghapusan diskriminasi sarana dan prasarana pada setiap napi dan penghapusan LP Nusakambangan.
Lopa lantas memanggil Anton dan menyatakan hanya dapat memenuhi dua dari tiga tuntutan itu.
"Mungkin untuk tuntutan pertama dan kedua saya bisa penuhi. Namun yang ketiga lebih dulu harus atas persetujuan DPR. Beri waktu saya seminggu untuk menindaklanjuti ini," ujar Lopa kepada Anton seperti dikutip dalam buku '1001 Kisah Baharuddin Lopa, Rabu (16/12).
Belum genap satu minggu, Lopa menjebloskan beberapa koruptor ke LP Nusakambangan. Salah satunya adalah Bob Hasan, sang penguasa bisnis kayu yang juga merupakan orang dekat Soeharto.
Baharuddin Lopa merupakan sosok penegak hukum yang begitu garang dalam menangani kasus korupsi. Meskipun dia tahu, masanya menangani korupsi merupakan masa yang rawan karena berhadapan langsung dengan para pelaku yang kebanyakan merupakan orang dekat Presiden Soeharto.
Tanpa pandang bulu, Lopa menebas para koruptor. Tetapi, dalam menjalankan tugasnya, Lopa kerap sendirian. Saking beraninya menjerat koruptor, Lopa pun pernah merasakan bekerja sebagai staf ahli Menteri Kehakiman. Dia menilai jabatan ini bukan merupakan promosi, melainkan sebuah sanksi atas upayanya yang telah menjebloskan pengusaha kuat di Makassar ke dalam penjara.
Potret Baharuddin Lopa sebagai pejabat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan profesinya. Dia tidak silau dengan harta, dan memilih mengabdikan diri sepenuhnya demi negara yang bersih dari dosa korupsi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaHasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya