Cagub Khofifah diduga melanggar aturan, Bawaslu siapkan sanksi

"Kalau memang benar memakai gedung milik pemerintah, kita akan siapkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin kepada merdeka.com, Selasa (27/2).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cagub Khofifah diduga melanggar aturan, Bawaslu siapkan sanksi
Cagub Jatim Khofifah Indarparawansa saat koordinasi pilkada Jatim. ©2018 Merdeka.com

Kabar calon gubernur (Cagub) Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa memakai gedung pemerintah membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim panas. Bawaslu bakal menyiapkan sanksi jka Khofifah benar-benar melanggar aturan undang-undang pemilihan umum (Pemilu).

"Kalau memang benar memakai gedung milik pemerintah, kita akan siapkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin kepada merdeka.com, Selasa (27/2).

Amin mengatakan, dalam aturan yang ada di undang-undang, jenis sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) bermacam-macam, mulai sanksi administrasi hingga pidana. Untuk administrasi, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya menerapkan sanksi adminsitrasi.

Namun, jika pelanggaran yang dilakukan Khofifah masuk pada pelanggaran pidana, maka Bawaslu bersama dengan KPU akan meneruskan persoalan Khofifah ke ranah pidana pemilu.

Sebelum menentukan apakah Khofifah benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak, Amin menegaskan kalau Bawaslu akan menunggu laporan secara resmi, atau meminta supaya Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) turun untuk melihat kejadian secara faktual. Artinya, kejadian tersebut dijadikan sebagai temuan panwas dalam proses pemilihan umum di Jawa Timur ini.

Sikap hati-hati ini sengaja dilakukan supaya keputusan yang akan diambil Bawaslu tidak keliru. Yang jelas, semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. "Kita akan mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Dalam ketentuan, lanjut Amin, secara umum yang dinilai pasangan calon (Paslon) melakukan pelanggaran adalah paslon yang dengan sengaja memakai gedung milik pemerintah untuk berkordinasi pemenangan.

Namun, jika gedung milik pemerintah tersebut sudah terbiasa untuk disewa, maka rapat di dalam gedung masih diperkenankan. "Item-item ini ada dalam aturan undang-undang, kita akan kaji secara mendalam. Saya akan cek dulu ya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, calon gubernur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa ditemukan telah melakukan koordinasi pemenangan pemilihan umum di kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Daerah Kediri.

Di dalam gedung ini, Khofifah terlihat sangat santai melakukan kordinasi dengan relawan pemenangan. Dalam pertemuan ini, Khofifah juga terlihat didampingi istri calon wakil gubernur nomor urut satu, Emil Dardak yakni Arumi Bachsin.

Rekomendasi