Buru Harun Masiku ke Singapura, Polri Pertimbangkan Mutual Legal Assistance

Keterangan dari internal Humas Polri, MLA bisa dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Nantinya yang akan mengeksekusi adalah orang Kemenko Polhukam, baik melalui jalur diplomasi maupun keterangan tertulis.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Buru Harun Masiku ke Singapura, Polri Pertimbangkan Mutual Legal Assistance
harun masiku. ©2020 Merdeka.com

Tersangka suap PAW yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku dikabarkan tengah berada di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa penegakan hukum lain, termasuk Polri terus memburu Harun.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Indonesia tidak memiliki perjanjian kerjasama atau ekstradisi dengan Singapura. Oleh karenanya tidak memungkinkan penangkapan Harun dilakukan dengan jalur ekstradisi.

Kendati begitu, masih ada cara lain untuk menyeret Harun untuk pulang ke Indonesia, yakni Mutual Legal Assistance (MLA).

"Tentunya kita ada namanya mutual legal assistance ya. Itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Legal Pidana," kata Argo, Rabu (15/1).

Ia juga menerangkan bahwa Polri akan komunikasikan hal itu dengan Singapura. "Nanti kita komunikasikan bahwa ada dari negara Indonesia sendang mencari seseorang yang berada di negara tersebut (Singapura)," ungkapnya.

"Tetap kita komunikasikan supaya yang bersangkutan bisa kita bawa ke Indonesia," ia melanjutkan.

Keterangan dari internal Humas Polri, MLA bisa dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Nantinya yang akan mengeksekusi adalah orang Kemenko Polhukam, baik melalui jalur diplomasi maupun keterangan tertulis.

KPK Bantah Kecolongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan atas kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Harun disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Reporter: Yopi M

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi