Bupati Cianjur Memotong Jatah DAK Ratusan SMP Diduga untuk Biaya Politik
Merdeka.com - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4). Ia didakwa memotong atau meminta jatah uang kepada penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Diketahui, total alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp 48 miliar.
Dari jumlah itu, Irvan melakukan pemotongan dengan total sebesar Rp 6,9 miliar secara bertahap dari ratusan sekolah. Praktik dugaan korupsi itu dilakukan bersama koleganya. Mereka adalah Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepi Setiadhy.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan mengungkapkan, pada usulan proposal DAK yang diajukan Bupati Cianjur kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI sebesar Rp 945 miliar. Namun hanya disetujui Rp 48 miliar. Dana itu terdiri atas biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan atau penunjang lainnya untuk 137 SMP.
Adapun praktik ini bermula sekitar awal bulan Desember 2017. Saat itu Irvan ditemui Cecep Sobandi di Masjid Baitul Mu'minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.
Saat itu, Cecep melaporkan terkait usulan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 segera direalisasikan kepada sekolah-sekolah. Laporan itu ditindaklanjuti Irvan yang meminta Cepy untuk berkoordinasi dengan Cecep.
"Beberapa hari kemudian Tubagus Cepy Septhiady menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, guna diberikan kepada terdakwa dengan mengatakan 'Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen'," kata Jaksa KPK.
Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Sobandi, dengan memerintahkan mengumpulkan setoran uang sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018.
Teknis pengumpulannya, masing-masing kepala sekolah SMP sebelum menerima anggaran DAK, harus terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai Down Payment (DP). Sedangkan sisanya, sebesar 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah.
Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui empat kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp 618 juta, pemberian kedua Rp 1.4 miliar, pemberian ketiga Rp 2.8 miliar, pemberian keempat Rp 1.9 miliar.
Selanjutnya Cecep Sobandi dan Rosidin juga menemui Irvan di rumah pribadinya, untuk menyampaikan tentang adanya kebutuhan dana dengan mengatakan "Tahun ini tahun politik jadi kita membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya."
"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," tutur jaksa.
Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).
Kasus ini terbongkar saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irvan di Cianjur pada Rabu (12/12). Dalam operasi itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga dikumpulkan oleh kepala sekolah sekitar Rp 1,5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaMengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaParas Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket
Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca SelengkapnyaIstana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPerjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel
Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.
Baca Selengkapnya8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara
Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca Selengkapnya