BNN: Saat penyidikan, penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi
Merdeka.com - Usulan untuk merevisi UU No 35 tahun 2009 yang digagaskan Kepala BNN Komjen Budi Waseso tentang pecandu narkoba wajib rehabilitasi atau tidak dipidana rupanya mendapat perhatian banyak kalangan. Dalam usulan itu, Waseso mau agar rehabilitasi sejalan dengan pidana bagi pecandu narkoba.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim revisi atas UU tersebut harus dilakukan namun tetap rehabilitasi pada poin utama. Deddy menilai, pecandu narkoba adalah korban dari bandar.
"Saya yang berperang dengan narkoba bukan urus UU. Namun sebagai pelaksana UU saya sepakat untuk direvisi. Pada saat penyidikan, penyalahguna wajib direhabilitasi," ujar Deddy dalam diskusi yang diselenggrakan oleh Komunitas Kedondong yang bertajuk 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?' di Kantor OMG, Jl Kedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Dalam pengalamannya sebagai pemberantas masalah narkoba di Indonesia, Deddy menemui fakta jika yang menjadi penyalahguna narkoba adalah mereka yang sengaja dijebak oleh bandar narkoba. Bagi dia, rehabilitasi harus dilakukan, bukan sekedar dipenjara.
"Mereka adalah anak-anak yang dijebak. Apa mereka mau sendiri? Tidak. Mereka dijebak sedemikian rupa. Para sindikat mempunyai tim untuk jebak mereka," tegas dia.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyayangkan usulan Budi tersebut. Kata dia, revisi UU No. 35 tahun 2009 tidak termasuk dalam prolegnas 2015.
"Narkoba ini sudah masuk dalam segala lini. Kita setuju revisi tapi usulan Revisi UU tidak masuk dalam prolegnas. Ketika rapat bersama BNN juga tidak perhatiin secara khusus padahal ini sudah mendesak," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaJabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaMengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaAnggota KKB bernama Definus Kogoya itu sebelumnya disiksa prajurit TNI di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya