Peredaran ganja sebanyak setengah ton berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar. Semua ganja disimpan dua tersangka di dalam truk dan rumah kontrakan di wilayah Bogor.
Kepala BNN Jabar Brigjen Rusnadi mengatakan, terbongkarnya tempat penyimpanan ganja bermula saat salah seorang tersangka berinisial AS (39). Ia ditangkap saat hendak mendistribusikan ganja menggunakan sepeda motor.
"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 50 kilogram ganja," katanya di Kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jabar, Rabu (16/5/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ternyata di kontrakannya, ganja ada disimpan di rumah dan di truk. Dari tempat itu, petugas menemukan 586 paket dengan berat 612 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Y Katiandago menyebut, dari keterangan AS, diketahui bahwa ganja itu merupakan milik A (28). Akhirnya, A ditangkap di daerah Cibungbulang, Bogor.
Saat ini kedua tersangka ditahan di kantoe BNN Jabar. Petugas masih akan melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus pengembangan atas temuan tersebut.
Barang bukti yang disita tersebut, sambung Daniel, dapat menyelamatkan 1.224 warga Jawa Barat. Nilai barang sendiri cukup tinggi seharga Rp 2 miliar.