Dua guru SDN Ngemplak Simongan 1 Semarang, Yohanes Onang Supritoyo (48) dan Arista Kurniasari terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara melakukan penipuan berkedok pengadaan seragam batik. Akibatnya, kedua guru tersebut harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolrestabes Semarang.Kasus investasi batik itu bermula saat dua pelaku itu melakukan pengadaan seragam batik. Saat itu mereka menawari pasutri Arista dan Onang, warga Jalan Sri Wibowo Dalam XII/251 RT 8 RW 5, Kembangarum, Semarang Barat untuk membeli batik tersebut.Namun belakangan diketahui investasi batik yang ditawarkan kepada keduanya hanya berkedok investasi bodong. Sejak beberapa waktu lalu, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolrestabes Semarang.Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardiyanto, mengatakan, saat ini kerugian yang diderita korban penipuan investasi bodong itu telah mencapai miliaran rupiah. Meski begitu, dia mengaku masih merahasiakan pengalihan dan keperuntukan dananya tersebut."Tapi yang jelas, pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebab dalam pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aksi pelaku termasuk kategori TPPU," ujar Wika, Jumat (15/8).Saat ini, kata Wika, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dinilai masih tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. Atas perbuatannya, Arista dijerat Pasal 378, 372, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sementara Onang dikenakan Pasal 55 KUHP lantaran diduga ikut membantu Arista. "Sekarang mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes dan masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan," imbuh Wika.Pasca-penahanan terhadap dua pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil masing-masing Honda Jazz berwarna putih H2610 dan Daihatsu Grand Max putih H 8601 QY sebagai barang bukti kasus investasi bodong.
Bikin investasi seragam bodong, 2 guru SD di Semarang dibui
Saat ini kerugian yang diderita korban penipuan investasi bodong itu telah mencapai miliaran rupiah.
Rekomendasi