Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana menyatakan ada penundaan waktu pemindahan terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' ke Lapas Nusakambangan. Penundaan ini sebagai respon kritik Pemerintah Australia untuk memberikan waktu pihak keluarga terpidana mati tersebut bertemu terlebih dahulu."Tentu ini merupakan wujud respon terhadap pemerintah Australia, untuk memberikan waktu perpanjangan agar pihak keluarga bisa bertemu dengan para terpidana mati tersebut," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).Dia menegaskan, tidak ada aturan apapun yang dilanggar pihaknya akibat penundaan ini. Hal tersebut berkaitan dengan kesiapan para pelaksana lapangan dalam melaksanakan eksekusi mati tersebut.Ketika ditanya mengenai kapan tepatnya waktu eksekusi akan dilakukan, sampai saat ini Tony mengaku pihaknya belum menentukan mengenai kapan hari terakhir itu ditetapkan bagi para terpidana mati itu."Penundaan waktu pemindahan terpidana mati ini tidak ada ketentuan yang dilanggar, karena tergantung kesiapan aparat di lapangan. Penentuan harinya sudah sesuai apa yang disampaikan Pak Jaksa Agung sebelumnya, bahwa kita masih mencari hari yang tepat ketika semua persiapan teknis sudah seratus persen dilakukan," pungkasnya
Bertemu keluarga, alasan Kejagung tunda pindahkan duo Bali Nine
"Penundaan waktu pemindahan terpidana mati ini tidak ada ketentuan yang dilanggar," Kata Tony.
Rekomendasi