Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berstatus tersangka, Wali Kota Masud Yunus masih memimpin Mojokerto

Berstatus tersangka, Wali Kota Masud Yunus masih memimpin Mojokerto Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, sebagai tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto. Hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan.

Masud Yunus resmi ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 November. Namun lembaga antirasuah tersebut belum menindaklanjuti kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut.

Ini berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tiga pimpinan DPRD dan kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Jumat (16/6). Sehari setelah melakukan OTT dan menahan keempat tersangka, tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan gedung DPRD dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto.

"Pak Wali sampai hari ini, Kamis (30/11) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Mojokerto. Hari ini Pak Wali menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman MoU dan perjanjian kerja sama universal health coverage (UHC) di De Resort Hotel," kata Choirul Anwar, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Kamis (30/11).

Masih kata Anwar, sampai sekarang ini belum ada surat panggilan yang ditujukan ke Masud Yunus. Dan dipastikan tidak mengganggu kegiatan Wali Kota Masud Yunus di lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Belum ada surat panggilan dari KPK. Kegiatan di Pemkot Mojokerto berjalan seperti biasa, dan tidak terpengaruh dengan kasus tersebut," jelas Anwar.

Sebelumnya, Masud Yunus mengaku akan proaktif mengikuti proses hukum. Dia juga membantah melakukan korupsi seperti yang disangka KPK.

"Saya menunggu proses dari KPK, Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji pada dewan. Ya sudahlah itu proses hukum yang lebih tertuju pada saudara Wiwiet (Kepala Dinas PUPR)," kata Masud Yunus beberapa waktu lalu.

Dalam penetapan tersangka Masud Yunus, KPK menjerat orang nomor satu di Kota Mojokerto ini dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP