Berkas dan barang bukti kasus Mirna belum cukup menetapkan tersangka

Nanti pada proses pemberkasan barulah muncul tersangkanya.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Berkas dan barang bukti kasus Mirna belum cukup menetapkan tersangka
Reka ulang kasus Mirna. ©2016 merdeka.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai berkas kasus Kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang dijelaskan Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Selain itu, barang bukti yang dipaparkan dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya masih belum cukup.

Dalam rapat itu, polisi masih belum mencantumkan nama tersangka. "Jadi yang perlu disampaikan, hem enggak usah disampaikan ya. Nanti itu lebih lanjut berkaitan dengan masalah penyidikan. Jadi dalam kasus ini memang belum ada tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun, Selasa (26/1).

"Sebab ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam hal berkas perkara itu. Ya mungkin secara umum alat-alat bukti yang lain perlu dilengkapilah," imbuhnya.

Lanjutnya, nanti pada proses pemberkasan barulah muncul tersangkanya. "Ini kan masih dilidik tersangkanya. Biasanya kita koordinasi dengan penyidik Polda untuk supaya nantinya berkas ini tidak terjadi bolak-balik. Ya ada beberapa hal yang mungkin nanti akan jadi pemberkasan sehingga ditemukan secara jelas siapa pelakunya," tutupnya.

Dalam koordinasi dengan Polda, tim penyidik untuk kasus Mirna itelah melakukan paparan mengenai case. Kasus itu dijelaskan secara gamblang disajikan paparan dari A sampai Z.

Rekomendasi