Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial Briptu DA (30) ditangkap tim gabungan dari Bidang Propam dan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Briptu DA ditangkap setelah diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Penangkapan Briptu DA dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. Dia menerangkan, pencabulan terjadi pada 21 Mei 2022 dan dilaporkan orangtua korban ke polisi.
"Benar, ada penangkapan seorang polisi yang bertugas di Polres Muratara atas laporan pencabulan," kata Harissandi, Rabu (25/5).
Advertisement
Tersangka menggunakan modus iming-iming memberikan uang kepada korban saat bermain di rumahnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada keluarga. Saat diperiksa terdapat luka.
"Sekarang masih diperiksa dan dilakukan penahanan," ujar dia.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengaku tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat dalam tindak pidana. Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.
"Kalau bersalah harus dihukum, harus bertanggungjawab, kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah," kata dia.