Diduga menjual suku cadang pesawat F-16 ke Indonesia secara ilegal, Scott A Williams (51), pria asal Huntsville, Negara Bagian Utah, Amerika Serikat dibekuk aparat keamanan. Dia langsung dijebloskan ke dalam bui dan kini sedang menjalani persidangan.Pengadilan Negeri di AS menyatakan Williams didakwa atas dua kali ekspor barang ilegal, kesalahan dokumen, dan mengubah properti AS. Dalam laporannya, harian The Salt Lake Tribune menyebut Williams adalah mantan pegawai kontrak di Pangkalan Udara Hill.Dia ketika itu bekerja di bawah Program Perdagangan Kementerian Luar Negeri dengan tanggung jawab khusus bagian suku cadang F-16.Menurut jaksa Federal, dalam surat dakwaan pekan lalu dikatakan Williams telah mengekspor dua suku cadang rakitan F-16. Dua ekspor suku cadang itu termasuk dilarang. Selain itu dia juga telah menyiapkan sebuah dokumen yang berisi izin rakitan suku cadang F-16 untuk diekspor ke Indonesia. Surat dakwaan selanjutnya menyatakan Williams mengirimkan sejumlah dokumen terkait penjelasan teknis pesawat F-16.Dia juga kemudian mengubah data teknis F-16 untuk kepentingan sendiri dan pihak lain melalui hard disk eksternal yang berisi dokumen Angkatan Udara AS. Dokumen-dokumen itu merupakan bagian dari tanggung jawab Williams sewaktu dia bekerja sebagai manajer keuangan di Pangkalan Udara Hill.Dia sudah ditangkap pada 19 Februari lalu dan dihadapkan ke pengadilan yang dipimpin Hakim Dustin Pead.Hukuman maksimal bagi siapa pun yang menjual barang dari AS secara ilegal adalah 10 tahun penjara. Sedangkan kesalahan dokumen bisa dipenjara lima tahun. Sedangkan mengubah properti milik negara bisa dikenai penjara 10 tahun."Kantor Kejaksaan mewakili kepentingan negara Amerika Serikat di pengadilan dan kami berkomitmen melindungi aset serta teknologi milik Angkatan Udara dan Kementerian Pertahanan," kata Jaksa John W Huber Selasa lalu.Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memastikan seluruh pembelian suku cadang untuk pesawat tempur F-16 dari Amerika Serikat (AS) legal. Apalagi, proses pembeliannya dilakukan antar pemerintah, tidak melalui pihak ketiga."Kami tidak tahu (kasus penjualan suku cadang ilegal), namun dapat kami pastikan semua legal. Setelah kami cek semua tidak ada yang menyalahi aturan," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsekal Pertama Dwi Badarmanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/3).Badarmanto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, penyelidikan kasus tersebut terjadi berdasarkan kontrak pembelian suku cadang pada 2013. Setelah melakukan penyelidikan internal, dia memastikan seluruh surat-surat pembelian lengkap dan tak ada satupun yang menyalahi aturan resmi."Pembeliannya G to G. Kalau ada kesalahan AS kan orang AS, itu bukan urusan kita," sahutnya.Saat ini, kasus yang melibatkan Williams masih berlangsung. Terdakwa juga menyatakan dia tidak bersalah atas empat tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya akan berlangsung 2 Mei mendatang.
Benarkah impor suku cadang pesawat F-16 TNI AU ilegal?
Diduga menjual suku cadang F-16 ke Indonesia secara ilegal, Scott A Williams (51) dibekuk aparat keamanan.
Advertisement
Rekomendasi