Tiga orang mantan narapidana teroris (Napiter) asal Tasikmalaya, Rabu (20/5) dikembalikan kepada keluarganya. Proses pengembalian tersebut dilakukan di Polres Tasimmalaya Kota.
Ketiga mantan napiter tersebut sendiri diketahui telah menjalankan hukuman selama dua tahun di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Mereka yang dikembalikan kepada keluarga, diketahui berinisial AG (21), AN (41), dan DN (49).
Ketiganya sebelumnya dijemput oleh polisi dari LP Cipinang menggunakan mobil polisi ke Tasikmalaya dan tiba sekitar pukul 17.00. Kedatangan mereka di Polres Tasikmalaya Kota langsung disambut keluarga yang telah menunggu di Mapolres.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan pihaknya sengaja memasilitasi kepulangan tiga mantan napiter tersebut ke Tasikmalaya. Mereka langsung diserahkan kepada keluarganya masing-masing.
"Kita harapkan mereka ini bisa kembali ke masyarakat dengan normal seperti warga normal lainnya," kata Kapolres.
Advertisement
Dari informasi yang dihimpun, ketiga mantan napiter tersebut ditahan di LP Cipinang karena terlibat kerusuhan di Markas Komando Brigade Mobile, Depok Jawa Barat pada 2018 lalu. Aksi kerusuhan itu disebabkan oleh para narapidana kasus terorisme.
Meski begitu, Anom mengimbau kepada masyarakat agar dapat menerima para mantan napiter itu. Ia menyebut bahwa ketiganya telah menjalani hukuman selama dua tahun dan dinyatakan bebas murni.
"Polisi akan terus mendorong dan mengawal agar proses adaptasi para mantan napi teroris itu dengan masyarakat berjalan lancar. Saya yakin dia siap untuk bergabung lagi dengan masyarakat," sebutnya.
Polisi akan memasilitasi hal-hal yang kaitannya dengan kehidupan para mantan napiter, terutama pemenuhan kebutuhannya. "Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Tasikmalaya. Barang kali ada program tertentu untuk meningkatkan ekonomi mereka," tutupnya.