Bea cukai gagalkan upaya TKI selundupkan 0,5 kg sabu
Merdeka.com - Upaya penyelundupan 506 gram narkotika jenis metamfetamin atau sabu dari Malaysia digagalkan petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara. Seorang tenaga kerja Indonesia ilegal ditangkap karena membawa narkoba itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, TKI berinisial F (25) merupakan warga Aceh, diringkus setelah Satgas Patroli Laut Bea Cukai menghentikan kapal tanpa nama mengangkut 61 TKI dari Malaysia.
Kapal pengangkut TKI itu dihentikan di antara perairan Tanjung Jumpul dengan Sungai Sembilang, Senin (9/5), sekitar pukul 17.05 WIB. Sebanyak 59 TKI pria dan dua wanita kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai dan diperiksa.
"Berdasarkan citra X-Ray, barang yang dibawa F, berupa loudspeaker aktif diduga berisi metamfetamin. Dia langsung kita amankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzi, Selasa (10/5).
Berdasarkan pemeriksaan, barang dicurigai itu memang metamfetamin dikenal awam sebagai sabu-sabu. Berat kotornya 506 gram. Saat diperiksa, F mengaku hanya diupah untuk membawanya ke Aceh.
"F bersama barang bukti kita serahkan ke Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut," ujar Fuad.
F disangkakan dengan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya