Bawa Senpi Rakitan, Sekuriti di Ogan Ilir Diduga Hendak Lakukan Kejahatan

Seorang pria yang berprofesi sekuriti di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rio Agustiar (24), ditangkap polisi karena mengantongi senjata api rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Bawa Senpi Rakitan, Sekuriti di Ogan Ilir Diduga Hendak Lakukan Kejahatan
Ilustrasi revolver. istimewa

Seorang pria yang berprofesi sekuriti di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rio Agustiar (24), ditangkap polisi karena mengantongi senjata api rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan.

Rio diamankan dalam operasi Senpi Musi 2021 yang dilakukan tim dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. Petugas menyergapnya di pinggir jalan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara , Ogan Ilir, Senin (22/3) malam.

Petugas menggeledah Rio. Dari saku celananya ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Rio langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka ditangkap membawa senpi rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Selasa (23/3).

Robi mengungkapkan, tersangka beralamat di Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus, Palembang. Dia merupakan sekuriti di salah satu perusahaan, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Robi.

Rekomendasi