Bantah Pengacara Vina, Polisi Sebut Setiap Laporan harus dengan Bukti Kuat
Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menangapi pernyataan pengacara terdakwa kasus video porno Vina Garut, Asri Vidya Dewi. Menurut Maradona, polisi ragu dengan pernyataan Asri tersebut.
"Penyidik yang saya tanyakan tidak yakin yang melapor itu terdakwa P atau bukan," ujar Maradona kepada wartawan, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Asri berujar bahwa kliennya sempat melaporkan kepada polisi sebelum videonya menjadi ramai.
Kalau kemudian terdakwa memang melakukan pelaporan, jelas Maradona, penolakan yang dilakukan polisi dikarenakan syarat yan dibawa oleh pelapor tidak lengkap. Dengan begitu maka polisi berhak untuk tidak menerima laporan.
Maradona menyebut bahwa masyarakat yang hendak melakukan pelaporan harus menyertakan bukti, dan tidak bisa begitu melakukan pelaporan tanpa syarat tersebut. Setelah ada bukti pun kemudian pihaknya belum tentu menjadikan pelapor sebagai korban.
Maradona menjelaskan, jika saat Vina melakukan pelaporan kepada pihaknya dan membawa video yang telah beredar, maka bukan tidak mungkin saat itu juga pihaknya akan melakukan penangkapan kepadanya.
"Dia juga main dalam video itu, bukan dipaksa, akan langsung kita tangkap di situ. Karena dia bukan korban," ungkapnya.
Namun meski demikian, Maradona menyebut bahwa upaya yang dilakukan pengacara Vina dalam persidangan adalah hal wajar.
"Tidak diterima laporannya itu mungkin karena tidak bawa bukti kuat. Kalau ada bukti, belum tentu juga jadi korban," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya