Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) terdakwa perkara dugaan pencabulan menantang saksi pelapor atau korban untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal ini dilakukannya untuk membantah tudingan dugaan persetubuhan yang didakwakan padanya.
Hal itu dikatakan Bechi usai delapan jam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Senin (15/8)
"Saya tantang muhabalah untuk membuktikan kebenarannya," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Ia membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.
"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tetapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Atas kasus ini, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.