Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengklaim jika dirinya telah menjadi target untuk dipenjarakan dalam perkara tindak pidana terorisme sejak membela kematian enam laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu dituturkan Munarman, saat sidang pembacaan eksepsi atau keberatan pribadinya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara langsung di hadapan majelis hakim, di Pengalikan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12).
"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman dalam eksepsinya.
Padahal, Munarman merasa sebelum pernyataannya membela kematian enam Laskar FPI dalam perkara Unlawfull Killing. Dirinya tidak ada masalah maupun opini negatif yang mengiring dirinya agar terjerat masalah hukum.
"Alhamdulillah saya aman-aman saja, dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," katanya.
Tindakan untuk menjeratnya masuk ke penjera, dirasa sejak berawal dari sejumlah pihak yang mulai melaporkan ke kepolisian atas statmentnya membela Laskar FPI, hingga penggiringan opini melalui pemberitaan media yang ramai diberitakan.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan power full," katanya.
Munarman pun sempat mengutip sejumlah pemberitaan mulai tanggap 6 sampai 12 Desember 2020 yang dianggapnya sengaja untuk menggiring opini. "Ini saya kutip dari contoh-contoh berita. Pertama FPI Bantah, Serang Polisi: Kami Tidak Punya Akses Senjata Api."
Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."
Berita ketiga: "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."
Keempat: "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."
Selanjutnya, Munarman membacakan contoh berita kelima hingga ketujuh:
"Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing."
"Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."
"Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."
Dari rentetan pemberitaan itu, Munarman mengklaim sejak pernyataannya yang membela kematian Laskar FPI, barulah muncul sejumlah pihak yang melaporkan dirinya ke polisi yang disambut dengan beragam pemberitaan dari media.
"Kesimpulannya sejak pernyataan saya yang tidak sejalan dengan komplotan para pemubunuh itulah, saya mulai dijadikan target untuk dipenjara," bebernya.
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.