Ayah tiri nekat membunuh balita Alif karena kesal korban rewel

Padahal, si balita rewel juga diduga karena penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Ayah tiri nekat membunuh balita Alif karena kesal korban rewel
Balita tewas di tangan ibu kandung. ©2016 Merdeka.com

Mila (17) dan Sudirman (32), ibu kandung dan ayah tiri balita Alif, (13 bulan) saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Gowa, Sulsel, setelah tertangkap polisi beberapa waktu lalu. Keduanya terancam pidana 15 tahun bui usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anaknya sendiri.Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Aipda Hasmawaty yang menangani kasus pembunuhan tersebut menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan perampungan berkas. Dari kedua tersangka ini, baru pemeriksaan Sudirman yang sudah dilakukan.Sudirman diketahui kerap menganiaya anak tirinya itu karena rewel. Adapun Mila, ibu kandung balita malang itu sementara ini masih pemeriksaan."Dari interogasi kedua pelaku ini, hanya karena rewel, anaknya itu dianiaya. Kita tanya penyebab rewelnya itu apakah karena lapar atau bagaimana, baik Mila dan Sudirman katakan bukan karena lapar," kata Hasmawaty yang dikonfirmasi, Rabu (23/3).Menurutnya, jika menilik usia balita Alif yang baru 1 tahun 1 bulan berarti belum banyak meminta. Jadi diperkirakan rewelnya balita ini karena ada rasa sakit yang dideritanya."Bisa saja rasa sakit itu berasal dari awal penganiayaan yang dialaminya," tutur Aipda Hasmawaty.Adapun saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya sudah lima orang. Dua di antaranya adalah Sumarlin (21) ayah kandung balita Alif dan kakek balita ini. Keterangan yang diambil dari keduanya adalah seputar tanda-tanda penganiayaan yang terlihat di tubuh balita Alif seperti memar atau lebam di punggung, tengkuk dan zakar balita Alif yang menjadi dasar hal ini dilaporkan ke polisi meski informasi dari Mila jika anaknya itu meninggal dunia karena terjatuh dari kendaraan.Selanjutnya tiga saksi lagi akan dimintai keterangannya. Saksi-saksi ini adalah warga yang berada di sekitar pondokan Mila dan Sudirman dalam kawasan pabrik pemecah batu di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa."Kita akan ambil keterangan saksi apakah sering mendengar jeritan balita Alif jika dianiaya orang tuanya. Kita akan datangi saksi-saksi ini besok di lokasi kerjanya di pabrik pemecah batu," jelas Aipda Hasmawaty.Ditambahkan, perbuatan Mila dan Sudirman akan dijerat UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak khususnya pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian."Ancaman pidananya bui selama 15 tahun. Rencananya Senin depan, (28/3) akan digelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan ini," kata Aipda Hasmawaty.

Rekomendasi