Dinas Perhubungan Kota Solo bakal menaikkan besaran denda bagi kendaraan roda 4 yang melanggar larangan parkir. Kenaikan juga berlaku untuk biaya derek yang nominalnya bisa mencapai Rp500.000.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Henry Satya Negara mengatakan rencana kenaikkan denda gembok tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan parkir. Saat ini pihaknya masih menyusun naskah akademik atas usulan tersebut.
"Kita sedang menyusun naskah akademiknya, setelah selesai, baru dimasukkan ke dalam usulan program legislasi daerah (prolegda)," ujar Henry, Selasa (6/8).
Henry menilai, denda gembok yang saat ini diberlakukan saat ini belum efektif untuk menimbulkan efek jera. Tak sedikit para pelanggar yang justru sengaja membayar denda, daripada mematuhi aturan parkir yang diberlakukan. Apalagi jika mereka kesulitan mencari lokasi parkir.
Henry menegaskan, rencana menambah nominal denda itu dibatasi hanya untuk biaya buka gembok kendaraan roda empat saja. Saat ini para pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000. Nilai denda itu diatur dalam Perda Nomor 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Surakarta.
"Untuk roda dua tidak kita naikkan. Kita juga berencana menerapkan batasan waktu. Kalau ada kendaraan roda empat yang digembok selama 2x24 jam, maka otomatis kendaraan itu akan kita derek," katanya.
Sejalan dengan rencana kenaikan denda gembok roda, Pemkot Solo juga berencana menaikkan denda derek kendaraan roda empat. Jika saat ini nominalnya hanya Rp250.000, kedepan akan dinaikkan menjadi Rp500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hari Prihatno menambahkan, pemberlakuan denda gembok roda kendaraan merupakan salah satu strategi Pemkot menata aktifitas parkir di Kota Solo. Kendati demikian, rencana tersebut masih harus dilakukan kajian matang.