Artis Rio mendekam di tahanan, terancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Artis sinetron Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,21 gram. Rio kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota atas kasusnya tersebut.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka telah mengakui bahwa barang haram yang ditemukan di dalam mobilnya adalah miliknya.
"Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengkonsumsi zat methapitamin," kata Widjonarkor, Senin (14/8).
Kepada penyisik, Rio mengaku menggunakan narkoba di daerah Jakarta Barat bersama dengan sejumlah kawannya. Polisi kini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
"Kami masih mendalami asal barang (sabu-sabu) tersebut," ujar Widjonarko.
Rio dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya