Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK
Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik. Menurutnya Anwar Usman secara sengaja mengulur pembentukan Dewan Etik/Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga belum terbentuk permanen atau ad hoc hingga hari ini.
"Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses," kata Zico dalam sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Jadi 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni UU Nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK," tambahnya.
Zico mendapat informasi bahwa ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yang diduga tidak mau membentuk peraturan MK (PMK) agar MKMK tidak terbentuk. Padahal banyak laporan masuk terkait pernikahan Anwar Usman dengan adiknya Jokowi, dan terkait mengadili UU Cipta Kerja.
Sehingga dari tahun 2021 sampai 2023 tidak ada yang mengawasi MK karena tidak kunjung terbentuknya MKMK.
"Padahal pada tahun 2022 ada beberapa laporan yang hendak dimajukan yaitu terkait pernikahan Anwar Usman dengan saudaranya Jokowi, dan terkait Anwar Usman masih mengadili Perpu Ciptaker. Tapi itu mental semua," tuturnya.
Akhirnya, Zico memperkarakan ulang masalah tersebut. Setelah persoalan itu viral, barulah MK membentuk MKMK dalam waktu singkat kurang dari seminggu.
"Tapi yang saya masalahkan adalah saya yang mendapat info, Anwar Usman lah yang secara sengaja tidak mau MK tidak ada pengawas dari 2021-2023. Dan saya sudah menulis siapa yang memberi info tersebut. Jadi MK tidak ada pengawas karena Anwar Usman menolak membuat PMK terkait MKMK untuk mengawasi MK," pungkasnya.
Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaZico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaPDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi
Baca SelengkapnyaSaat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. Apa saja?
Baca Selengkapnya