Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs pada 7 November 2023 mendatang.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembacaan sidang dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi itu diputuskan tanggal 7 November merupakan permintaan dari para Pelapor. Sebab, batas pengusulan sosok pengganti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pada 8 November 2023.
"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," ujar Jimly.
Jimly juga mengugkapkan alasan lain putusan itu dibacakan pada 7 November. Menurut Jimly, tanggal itu dipilih agar masyarakat tak berspekulasi bahwa putusan dugaan pelanggaran etik ini ditunda-tunda.
"Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusam tanggal 7 November," tambah Jimly.
Sidang pemeriksaan saksi digelar terbuka
Adapun sidang pemeriksaan para pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa (31/10) sampai Jumat (3/11).
"Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya," imbuh Jimly yang juga mantan ketua MK ini.
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Sebab, menurut Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, Jimly meminta masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly.
"Nah, Rabu sore itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop. Mohon jangan lagi tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," ujar Jimly.
Jimly mengungkapkan bahwa MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.
"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Menurut Jimly, Saldi Isra menjadi hakim konstitusi kedua yang paling banyak dilaporkan dan ketiga adalah Arief Hidayat.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," tandas Jimly.
Petrus menilai, MKMK terlalu terpengaruh dengan situasi politik yang ada.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBerikut fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang dirangkum merdeka.com.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto menggantikan Yudo yang akan penisun pada 26 November 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan itu teregister dengan nomor LP/B/385/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 November 2023.
Baca SelengkapnyaSimak contoh pidato Hari Pahlawan 10 November berikut ini berisi pesan dan penuh makna mendalam.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca Selengkapnya