Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Atas gugatan tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres di Pilpres 2024.
“Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.
“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar.
Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.
“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly.
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaMK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya