Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu
Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres. Keputusan itu diambil oleh 8 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, ketua M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat membacakan putusan tiga perkara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Adapun ketiga perkara gugatan itu adalah pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, MK justu mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaPernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaMK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca Selengkapnya