MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024
Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan MKMK dari jabatan Ketua MK.
Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terang Jimly.
"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, jika pun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ucap Jimly.
"Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak pihak biar ada kepastian," kata Jimly.
MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya