Aniaya Rekan hingga Tewas, Satu Lagi Mahasiswa Nommensen Ditangkap

Seorang lagi mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN), Medan, yang terlibat dalam tawuran dan menewaskan satu orang beberapa waktu lalu, ditangkap polisi. Dia disangka turut menganiaya korban.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Aniaya Rekan hingga Tewas, Satu Lagi Mahasiswa Nommensen Ditangkap
Tawuran di Universitas Nommensen Medan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Seorang lagi mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN), Medan, yang terlibat dalam tawuran dan menewaskan satu orang beberapa waktu lalu, ditangkap polisi. Dia disangka turut menganiaya korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka yang ditangkap berinisial EPP alias EK (22), warga Lumban Baringin, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumut.

"Tersangka merupakan mahasiswa Teknik Elektro di Universitas HKBP Nommensen Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (24/1).

EPP diringkus di rumah kerabat yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, Sumut, Rabu (22/1). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya.

"Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian tersangka yang jadi buronan sejak sekitar dua bulan lalu. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka," tutur Maringan.

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya, yang juga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas HKBP Nommensen.

Ketiga pemuda berinisial MS, RS, dan EKS ini ditangkap di Jalan Waringin, Sekip, Medan, Sabtu (23/11/2019). "Dalam kasus ini kita masih terus mendalami keterlibatan pihak lain," jelas Maringan.

Keempat tersangka yang telah ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, Roger Siahaan (21) dan melukai seorang lainnya saat tawuran di kampus mereka, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (22/11/2019). Tawuran itu dipicu saling ejek saat pertandingan futsal sehari sebelumnya.

Mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (2) ke-3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi