Anggota DPRD Langkat sudah berkali-kali selundupkan sabu dari Malaysia

Ibrahim ditangkap oleh tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai, pada Minggu (19/8) lalu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Anggota DPRD Langkat sudah berkali-kali selundupkan sabu dari Malaysia
Anggota DPRD Langkat Ibrahim alias Hongkong. ©2018 Istimewa

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, ternyata sudah kerap menyelundupkan narkotika. Ibrahim ditangkap oleh tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai, pada Minggu (19/8) lalu.

"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Terakhir ia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kg pada pertengahan bulan Juli yang lalu," kata Arman melalui keterangan tertulis, Rabu (22/8).

Menurut pengakuan Ibrahim, sabu yang seberat 55 kilogram itu ia bawa sendiri dengan mengendarai mobil. Saat itu, Ibrahim sempat lolos ketika dikejar oleh anggota.

"Pada waktu itu sempat tercium dan dikejar anggota BNN, tapi hilang di perkampungan di sekitar Pangkalan Susu, keterangan Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN sabu seberat 55 kg tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Ibrahim di Aceh dan di Langkat. Hal itu dilakukan untuk mencari harta bergerak dan tak bergerak.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin team TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan di Langkat untuk disidik dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.

Dari penyelidikan diketahui bahwa anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat itu merupakan orang yang merekrut kurir dan menyewa kapal. "Bahkan menurut keterangan, dari tersangka lain, dialah pemilik. Kalau dilihat dari kapasitasnya, ini bandar besar," sambung Arman.

Sebelumnya, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman mati.

"Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Belawan, Selasa (21/8).

Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.

Rekomendasi