Anak kandung ditelantarkan, model majalah dewasa gugat suami siri

Sang model kesal suaminya telah menelantarkan putra mereka selama tiga bulan.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Anak kandung ditelantarkan, model majalah dewasa gugat suami siri
Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Seorang ibu muda yang juga model terkenal majalah dewasa, Septiana Setianingsih (26) warga Pluluh Sragen menggugat suaminya Thio John Heryanto Sutikno (39) seorang pengusaha korek gas asal Surabaya. Gugatan itu dilakukan karena Thio telah menelantarkan anak kandungnya."Saya sedang memperjuangkan anaknya, yakni Felif Ignatius Thio yang merupakan hasil pernikahan siri dengan suami Thio John Heryanto Sutikno yang ditelantarkan selama tiga bulan ini," kata Septiana Setianingsih yang didampingi kuasa hukum Juned Wijianto, di Solo, Senin (29/8), demikian dilansir Antara.Setiana menikah siri dengan Thio sejak dua tahun yang lalu. Dari pernikahan itu, lahir buah hatinya yang sedang diperjuangkan agar mendapat pengakuan dari sang suami.Menurut Septiana yang akrab dipanggil Ketty Jeane tersebut, anaknya masih menjadi tanggung jawab suaminya."Saya hanya butuh pengakuan agar anak saya ini, dapat memiliki akta kelahiran untuk memudahkan urusan ke depannya. Saya juga khawatir secara psikologis jika anaknya sewaktu-waktu menanyakan tentang keberadaan ayah kandungnya," katanya.Ketty Jeane mengatakan dirinya hidup bersama suaminya selama ini, bahagia dan tidak ada masalah, tetapi dia kemudian berubah. Suaminya meninggalkan dirinya dan anak hasil buah hati bersama dia."Saya sempat mencari ke rumah pribadi Surabaya, tetapi tidak pernah berhasil bertemu dengan suami itu," katanya.Bahkan, Ketty Jeane yang sempat mencari ke perusahaannya, tetapi pegawainya seperti memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaan suaminya itu. Dia sudah tidak tahan lagi dan akhirnya berpisah sejak tiga bulan lalu. Ibu muda itu, akhirnya mengadukan masalah ini melalui Pengadilan Agama Klaten.Juned Wijianto selaku kuasa hukum Ketty Jeane, mengatakan, kliennya tersebut sedang memperjuangkan anak kandungnya hasil pernikahan siri bersama Thio John Heryanto Sutikno agar mendapat pengakuan. Namun, kata Juned Wijianto, ada kejanggalan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Klaten tersebut."Kami melihat banyak yang tidak masuk akal, antara lain pada sidang pertama minggu lalu, pihak tergugat tidak datang tanpa alasan. Majelis hakim kemudian menunda, Senin ini," Juned.Menurut dia, keduanya diundang ke Pengadilan Agama Klaten, pada pukul 10.00 WIB, tetapi ternyata sidang sudah dimulai pukul 09.30 WIB."Kami ketika datang sidang sudah selesai, dan ditunda tanggal 3 Oktober mendatang," katanya.

Rekomendasi