Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Bergaya Hidup Hedon, Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Siap Jelaskan ke Menkeu

Anak Bergaya Hidup Hedon, Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Siap Jelaskan ke Menkeu Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sosok Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan. Selain kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo ternyata sosok Pejabat Eselon III itu punya harta yang cukup fantastis.

Bahkan harta Rafael dilansir dari laman e-LKHPN (harta kekayaan penyelenggara negara) KPK tahun 2021 terdapat, alat transportasi yang didaftarkan Rafael hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta. Dengan total kekayaan sebesar Rp56.104.350.289 dan tidak memiliki utang sama sekali.

Harta milik Rafael itu nyatanya hampir setara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebanyak Rp 58,04 miliar, naik dari posisi laporan per 31 Desember 2020 Rp 53,31 miliar.

Lalu dibandingkan dengan LHKPN per 31 Desember 2021 milik Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dengan kekayaan sebesar Rp 14,45 miliar. Menggambarkan harta Rafael sudah melampaui, hingga 4 kali lipat milik Direktur Jenderal Pajak.

Atas sejumlah harta kekayaan yang menjadi sorotan publik, Rafael menyatakan siap menjelaskan dan memberikan klarifikasi dengan mengikuti pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait pemberitaan harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan," jelasnya.

anak bergaya hidup hedon, pejabat pajak ayah mario dandy siap jelaskan ke menkeuRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Selain itu, Pejabat Esselon III DJP Kanwil Jaksel ini juga meminta maaf kepada instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akibat kasus anaknya turut memberikan dampak negatif.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ucapnya.

Sebagai informasi, Rafael yang meruapakan pegawai pajak dengan jabatan eselon III, diperkirakan memiliki gaji pokok antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.

Minta Maaf Ke Korban

ke korbanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Tak lupa, Rafael juga meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap David. Permintaan maaf Rafael ditujukan kepada keluarga David, keluarga besar PBNU dan GP Ansor.

"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor," kata Rafael.

Rafael menyadari, tindakan Dandy telah membuat masalah serius hingga trauma yang mendalam bagi korban maupun keluarga David. Ia pun hanya bisa mendoakan kesembuhan kepada David dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung kepada anaknya

"Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengatakan, bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP