Ambil Alih Kasus Begal Dibunuh di Lombok, Polda NTB Dalami Unsur Pembelaan Korban
Merdeka.com - Polda NTB mengambil alih kasus dugaan pembunuh pelaku begal dengan tersangka M alias S (34). Polda NTB akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan S sebagai tersangka lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
Djoko mengatakan, untuk membuktikan apakah perbuatan dilakukan S merupakan pembelaan terpaksa atau bukan diputuskan majelis hakim.
"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia.
Kronologi Pembunuhan Begal
Djoko menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022. Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad dilakukan autopsi.
"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar dia.
Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias S (34) pada Minggu (10/4) dini hari.
Djoko mengatakan, S saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba diadang oleh kedua pelaku yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.
"M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi. S mencoba melawan.
Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Rekan kedua begal yang melihat perlawanan kemudian lari tunggang-langgang.
"H dan W melarikan diri," ujar dia.
Sementara itu, S mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. Luka itu akibat upaya pencurian dan kekerasan dilakukan kedua begal.
Namun akibat perbuatannya, S disangkakan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBengkel mobil di Jalan Trans Sulawesi Poros Luwu Utara-Palopo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara meledak, Minggu (21/4) malam. Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya