Alasan-alasan Keji Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Apa sebenarnya motif pelaku melakukan hal keji ini?

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
Alasan-alasan Keji Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekas. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Kasus pembunuhan di Jalan Bojong Nangka Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai terungkap. Pelaku tega menghabisi nyawa satu keluarga hanya dalam semalam. Polisi menduga pelaku lebih dari satu orang.

Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa dua mobil korban. Salah satu mobil tersebut berhasil ditemukan oleh polisi di daerah Cikarang. Lalu apa sebenarnya motif pelaku melakukan hal keji ini?

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan ada motif dendam tersangka HS tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Menurut penelurusan penyidik Polda Metro Jaya, HS kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban.

Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita."Keterangan kita dapat pelaku sakit hati karena korban sekeluarga yang mana pekerjaan (pelaku) mengelola kosan beberapa waktu lalu, saat keluar dari pengelolaan (pelaku) sering dihina, disebut tak berguna oleh para korban," kata Brigjen Wahyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terduga pelaku pembunuhan di Bekasi berinisial HS merupakan saudara. HS diketahui sering menginap di kediaman korban."Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo.

HS, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, mengaku membunuh korban dengan linggis. Namun linggis itu dibuang ke Kalimalang untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membawa dua mobil milik korban. Menurut keterangan polisi, mobil tersebut sudah dipenuhi darah.

Akibat perbuatannya, HS terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian. "Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 363 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Brigjen Wahyu.

Rekomendasi