Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajakan Tidur Bersama Ditolak, Pria di Medan Aniaya Selingkuhan hingga Babak Belur

Ajakan Tidur Bersama Ditolak, Pria di Medan Aniaya Selingkuhan hingga Babak Belur Pria di Medan yang Aniaya Selingkuhan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang pria di Medan menganiaya selingkuhannya hingga babak belur. Dia gelap mata setelah perempuan itu menolak diajak tidur bersama.

Berdasarkan informasi dihimpun, penganiayaan itu dilakukan pria berinisial CRH alias Carlos (37), warga Jalan Gersang, Gudang Putra Simas, Medan Amplas. Sementara korbannya berinisial AGN, warga Jalan Sisingamangaraja, Simpang Mariendal.

"Penganiayaan terjadi di rumah seorang warga di Jalan Bendungan Km 11, Medan Amplas, pada Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 Wib," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Senin (23/11).

Peristiwa itu bermula saat CRH menemui AGN di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya lalu pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan. Mereka berada di sana hingga malam hari.

Sekitar pukul 22.00 WIB. CRH membentangkan tikar di ruang tamu. Dia lalu mengajak AGN untuk tidur di sampingnya. Namun perempuan itu menolak.

Penolakan AGN membuat CRH emosi. "Pelaku menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri," jelas Arfin.

Malam itu juga AGN menghubungi suaminya. Satu jam berselang dia dijemput dan mereka langsung membuat pengaduan ke Polsek Patumbak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Namun mereka tidak menemukan CRH.

Rabu (11/11) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Polsek Patumbak menerima informasi mengenai keberadaan CRH. Pria itu kemudian disergap di bawah Fly Over dekat Simpang Jalan Balai Desa, Medan Amplas. "Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Arfin.

Kepada penyidik, CRH mengakui telah menganiaya AGN. Dia juga mengaku sudah 4 tahun selingkuh dengan korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Arfin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP