8 WN Taiwan penyelundup sabu di Anyer dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Delapan terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Jaksa membagi berkas tuntutan kedelapan terdakwa ini menjadi dua bagian, lima terdakwa dan tiga terdakwa. Ini tergantung dari peran mereka. Tuntutan terlebih dahulu dibacakan ke tiga terdakwa yang berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Payaman membacakan putusan, Rabu (14/3).
Tuntutan lalu dibacakan kepada lima terdakwa lain yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, jaksa juga menuntut hukuman yang sama. Mereka berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
"Sebagaimana diatur dan diancam pasal pidana tentang narkotika, menjatuhkan kepada kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Payaman.
Mendengar tuntutan ini, kedelapan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton bergeming. Hakim Ketua Majelis Effendi Mukhtar pun mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan banding.
"Karena dituntut mati, pihak pengacara harus siapkan banding," ujar Hakim Effendi.
Pengacara kedelapan terdakwa yang diwakili oleh Eva Nurlita menyanggupi, dan meminta waktu selama dua pekan. Majelis Hakim menyetujui dan memutus untuk melanjutkan sidang dalam agenda pembelaan atau pledoi pada 29 Maret mendatang.
"Jadi sidang dilanjutkan pada dua minggu lagi, dan saya harap berkas pembelaan sudah siap untuk dibacakan," ujar Hakim Effendi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya