7 Kurir Narkoba Disergap di Aceh Timur dan Labuhan Batu, 14,8 Kg Sabu-Sabu Diamankan

Petugas Polda Sumut menggagalkan pengiriman 14,8 Kg sabu-sabu ke sejumlah daerah. Tujuh orang yang membawa narkotika itu disergap petugas di Aceh Timur dan Labuhan Batu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
7 Kurir Narkoba Disergap di Aceh Timur dan Labuhan Batu, 14,8 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Petugas Polda Sumut menggagalkan pengiriman 14,8 Kg sabu-sabu ke sejumlah daerah. Tujuh orang yang membawa narkotika itu disergap petugas di Aceh Timur dan Labuhan Batu.

Tiga laki-laki yang ditangkap di Aceh Timur yakni: M Taufik alias Taufik, M Jafar alias Jafar, dan Zuriman alias Man. Dari tangan ketiganya disita 10.550 gram sabu-sabu. Pada kasus kedua, empat orang yang diringkus di Labuhan Batu, M Maulana, Sofyansyah alias Dedek, Misbahudin alias Mis, dan Suriadi alias Adi, kedapatan membawa 4.270 gram sabu-sabu.

"Semua tersangka ini sekarang ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (11/11).

Martuani mengatakan, kedua penyergapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penangkapan dua pria yang membawa 2 Kg sabu-sabu pada 23 September lalu. Petugas mengidentifikasi seorang pengendali jaringan berinisial Al.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat kabar mengenai adanya 3 orang dalam jaringan ini yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Aceh pada Minggu (11/10). Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di wilayah Besitang, Langkat, Sumut.

Tiga laki-laki yang dicurigai, Taufik, Jafar, dan Zuriman, terdeteksi di wilayah Aceh Timur. Pengejaran pun dilakukan.

Ketiganya disergap saat menaiki becak bermotor. Saat digeledah ditemukan satu karung goni berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan merek ‘Chinese Pin Wei’. Isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10.550 gram.

Penangkapan terhadap Taufik, Jafar, dan Zuriman dikembangkan. Petugas pun mendapat informasi mengenai adanya 4 laki-laki yang akan mengirimkan sabu-sabu dari Medan ke Jambi.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, namun diduga sudah sampai di Labuhan Batu. Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian meminta bantuan Polres Labuhan Batu.

Minggu (25/10), petugas Polres Labuhan Batu menghentikan mobil Toyota Innova yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kualuh Hulu. M Maulana dan Sofyansyah, didapati dalam mobil itu. Dari keterangan mereka, sabu-sabu dibawa dua temannya, Misbahudin dan Suriadi, yang mengendarai Honda Jazz putih. Kendaraan itu sudah mendahului mereka.

Petugas akhirnya menghentikan Honda Jazz itu di Kota Rantau Prapat. Misbahudin dan Suriadi yang ada di dalam mobil tak mampu mengelak setelah petugas menemukan 4 bungkus kemasan teh cina berisi 4.270 gram sabu-sabu. Narkotika itu disimpan di dalam loudspeaker mobil.

"Kita menggunakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk para pelaku," kata Martuani.

Pasal-pasal yang disebutkan Martuani memuat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Rekomendasi