Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 WN Iran penyelundup sabu divonis 14 tahun penjara

6 WN Iran penyelundup sabu divonis 14 tahun penjara Pemusnahan Narkoba Jaringan Internasional. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Enam warga negara Iran yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui jalur perairan laut Sukabumi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, masing-masing 14 tahun penjara.

Keenam terdakwa itu, yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, Nima Maradianpour dan Abdul Rahman telah terbukti bersalah melalui pemeriksaan keterangan saksi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika.

"Dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk memberikan keterangan para terdakwa terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ada yang bisa menghapuskan dakwaan serta hukuman, maka kami memvonis para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung Jumat (30/11) seperti dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, keenam terpidana ini terbukti merupakan bagian dari organisasi penyelundup narkotika jenis sabu dari Iran. Masing-masing dari mereka memiliki tugas seperti mengirim sabu dari Iran, menerima dan penentu titik kordinat lokasi untuk pendaratan sabu seberat 100 kg ini.

Selain itu, mereka juga merupakan jaringan penyelundup narkoba internasional yang memiliki tujuan yang sama yakni menyelundupkan sabu ke Indonesia yang dipesan oleh salah seorang bernama Asiong yang saat ini masih diburu.

Atas vonis ini kuasa hukum terpidana mengajukan banding sementara JPU menyatakn pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Sebelum putusan, lima terdakwa yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, dan Nima Maradianpour membacakan pledoi atau pembelaan yang berisi mereka datang ke Indonesia hanya untuk berwisata yang tujuannya ke Air Terjun Cikaso, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan Bali.

Namun, pada Januari 2012 mereka tiba ditangkap di Hotel Amanda Ratu, Ciracap oleh polisi dari Mabes Polri karena telah melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 100 kg dan keterangan tersebut dibantah oleh para terdakwa karena tujuan utamanya adalah berwisata dan tidak mengetahui adanya pengiriman sabu dari Iran.

Selain itu, pada pledoinya penangkapan tersebut tidak tepat karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Sementara terdakwa lainnya Abdul Rahman berdalih, dirinya bisa sampai ke perairan laut Sukabumi karena terdampar sebab melarikan diri dari perompak Somalia.

"Saya adalah nelayan yang disandera perompak Somalia dan saat tiba di perairan laut Sukabumi kapal yang kami tumpangi terhantam ombak dan saya berenang sampai pemukiman warga," kata Rahman dalam pembacaan pledoinya.

Tetapi dari fakta persidangan ke enam terpidana ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga majelis hakim menetapkan vonis penjara selama 14 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya