6 WN Iran penyelundup sabu divonis 14 tahun penjara
Merdeka.com - Enam warga negara Iran yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui jalur perairan laut Sukabumi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, masing-masing 14 tahun penjara.
Keenam terdakwa itu, yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, Nima Maradianpour dan Abdul Rahman telah terbukti bersalah melalui pemeriksaan keterangan saksi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika.
"Dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk memberikan keterangan para terdakwa terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ada yang bisa menghapuskan dakwaan serta hukuman, maka kami memvonis para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung Jumat (30/11) seperti dilansir Antara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar harus menjalani hukuman satu tahun penjara.
Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, keenam terpidana ini terbukti merupakan bagian dari organisasi penyelundup narkotika jenis sabu dari Iran. Masing-masing dari mereka memiliki tugas seperti mengirim sabu dari Iran, menerima dan penentu titik kordinat lokasi untuk pendaratan sabu seberat 100 kg ini.
Selain itu, mereka juga merupakan jaringan penyelundup narkoba internasional yang memiliki tujuan yang sama yakni menyelundupkan sabu ke Indonesia yang dipesan oleh salah seorang bernama Asiong yang saat ini masih diburu.
Atas vonis ini kuasa hukum terpidana mengajukan banding sementara JPU menyatakn pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Sebelum putusan, lima terdakwa yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, dan Nima Maradianpour membacakan pledoi atau pembelaan yang berisi mereka datang ke Indonesia hanya untuk berwisata yang tujuannya ke Air Terjun Cikaso, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan Bali.
Namun, pada Januari 2012 mereka tiba ditangkap di Hotel Amanda Ratu, Ciracap oleh polisi dari Mabes Polri karena telah melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 100 kg dan keterangan tersebut dibantah oleh para terdakwa karena tujuan utamanya adalah berwisata dan tidak mengetahui adanya pengiriman sabu dari Iran.
Selain itu, pada pledoinya penangkapan tersebut tidak tepat karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Sementara terdakwa lainnya Abdul Rahman berdalih, dirinya bisa sampai ke perairan laut Sukabumi karena terdampar sebab melarikan diri dari perompak Somalia.
"Saya adalah nelayan yang disandera perompak Somalia dan saat tiba di perairan laut Sukabumi kapal yang kami tumpangi terhantam ombak dan saya berenang sampai pemukiman warga," kata Rahman dalam pembacaan pledoinya.
Tetapi dari fakta persidangan ke enam terpidana ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga majelis hakim menetapkan vonis penjara selama 14 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMomen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya