Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan pimpinan Anak Agung Niko Brama Putra.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan pimpinan Anak Agung Niko Brama Putra.
Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya divonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan pimpinan Anak Agung Niko Brama Putra. Sedangkan hakim anggota adalah Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Ketua majelis menyampaikan dalam pembacaan vonisnya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altaf.
Menanggapi hal itu, Kasie Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, JPU menghormati putusan hakim. Menurut JPU, putusan majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
“JPU menghormati putusan majelis. Namun JPU menilai putusan itu belum memberikan efek pencegahan,” kata Arief, Kamis (2/5).
Tindakan yang dilakukan Altaf dianggap sebagai perbuatan sadis. Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk lebih dari 25 kali. Kemudian jasadnya dimasukkan dalam kantong plastik sampah.
“Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.
Langkah banding yang diambil JPU adalah agar hukuman mati bisa diterapkan. Dengan demikian akan memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
“Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaRatusan mahasiswa tiba-tiba menggeruduk gedung DPR, Jumat (17/5) sore.
Baca SelengkapnyaDua mahasiswa UB Muhammad Rizki Rafiandhika dan Prayoga Avrian Wardana meninggal jelang wisuda
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya