Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pidana penjara enam tahun penjara terkait kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Selain pidana kurungan enam tahun penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi hukuman denda Rp3,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.880.844.400," kata akim Toni Irfan dalam amar putusannya, Rabu (3/4).

Selain pidana kurungan enam tahun penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi hukuman denda Rp3,8 miliar.<br>

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim juga memberikan opsi lain apabila Hasbi Hasan tidak dapat membayar denda itu.

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.<br>

Tak Bayar Denda Dihukum Penjara

Apabila Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai yang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara," ujar hakim.

Sebelumnya hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Sekretaris nonaktif MA itu selama enam tahun penjara. Hasbi Hasan dinilai hakim terbukti menerima suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar tingkat kasasi di MA.


Hasbi Hasan bahkan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tutup hakim.

Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim hukuman selama 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.


Selain itu, Hasbi Hasan turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Dalam hal Hasbi Hasan terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya