Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Sidang pembacaan putusan kasus terdakwa, Thelma Bana, Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Direktur PT SWI Lidya Sunaryo dan pemegang saham PT SIM Bahasili Papan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, (3/4) tadi malam. 

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago di vonis bebas oleh majelis hakim.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago di vonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan kasus terdakwa, Thelma Bana, Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Direktur PT SWI Lidya Sunaryo dan pemegang saham PT SIM Bahasili Papan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, (3/4) tadi malam.

Sidang dihadiri oleh para terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing, dari Thelma Bana ditemani tim kuasa hukumnya, Melkzon Beri, dan Melkianus Ndelmau.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, ditemani tim advokasi peduli dan selamatkan Pantai Pede, yang terdiri dari Yanto MP Ekon, Khresna Guntarto, dan Brigjen TNI (Purn) Jamaruba Silaban.

Putusan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar tanah dan bangunan Hotel Plago yang telah diambil alih oleh Pemprov NTT, untuk dikembalikan kepada PT SIM melalui direktur Heri Pranyoto.

"Menetapkan tanah dan bangunan dikembalikan kepada PT Sarana Investama Manggabar melalui Direktur Heri Pranyoto," ucap Ketua Majelis Hakim. 

Brigjen TNI (Purn) Jamaruba Silaban yang merupakan kuasa hukum tiga terdakwa Heri Pranyoto, Lidya Sunaryo dan Bahasili Papan, mengatakan, putusan majelis hakim sangat tepat karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang telah tersaji di persidangan.

Dirinya menyebut, dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni para terdakwa melanggar permenkeu tentang sewa menyewa tidak bisa dibenarkan. Hal itu karena dalam Undang-Undang Tipikor mengatur perbuatan yang melawan hukum formil. 

"Artinya perbuatan itu harus bertentangan dengan peraturan perundangan. Dalam fakta persidangan tidak ada satupun aturan mengenai perhitungan dalam perjanjian (BGS) bangun guna serah, tidak ada perbuatan melawan hukum disitu," 
jelas Jamaruba Silaban.

merdeka.com

Sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan bahwa tidak ada aturan mengenai perhitungan kontribusi semuanya kembali ke asas kebebasan berkontrak.

"Dan ketika dituangkan kedalam perjanjian BGS, maka sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian itu mengikat para pihak. Maka dari itu tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terdakwa," ungkap Jamaruba Silaban.

Penasehat hukum terdakwa, Khresna Guntarto menyebut jaksa dalam kasus ini mengada-ngada kasus korupsi hingga menjerat kliennya. Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa jaksa telah mengkriminalisasi investor yang memiliki niat baik di NTT. 

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

"Buat apa capek-capek jaksa penyidik hingga JPU merangkai kasus ini seolah-olah ada kerugian negara yang pada akhirnya tidak terbukti sama sekali. Sungguh amat sia-sia keuangan negara dihabiskan aparaturnya sendiri dalam mengada-ngada sebuah kasus," protes Khresna Guntarto, Kamis (4/4).

Ia berharap agar kedepannya kasus-kasus yang dimensinya perdata terutama BGS tidak dikriminalisasi.

"Karena bagaimanapun (dalam perjanjian BGS) itu pihak swasta yang membangun, mengeluarkan uang dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, jangan sampai investor dizalimi. Karena kalau ini terus terjadi orang jadi takut untuk berinvestasi," 

tutup Khresna Guntarto.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya