Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara<br>

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/12).

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

M Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Lalu ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan M Adil. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Atas perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung.

Menurut Arif, hal memberatkan hukuman, perbuatan M Adil tidak mendukung upaya pemerintah memberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan merusak kepercayaan masyarakat
kepada lembaga negara. Sedangkan hal meringankan M Adil belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Arif.

Selain hukuman penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Atas hukuman itu, M Adil diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Silakan Saudara menggunakan hak Saudara (banding)," kata hakim Arif.


Seusai sidang, M Adil menyatakan akan menempuh upaya banding. "Banding," kata Adil kepada sejumlah wartawan.

M Adil menyebut, putusan hakim tak sesuai fakta persidangan. "Kita akan ajukan (banding) dalam satu dua hari ini," tegasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan menuntut M Adil dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar M Adil dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana penjara selama 5 tahun.


Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut bahwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
(GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan
Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun, mengingat M Adil adalah atasannya dan sebagai bentuk loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.


Uang diserahkan kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati, dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.


Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai. Dananya menggunakan APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.


Ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 juga memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya