JPU juga meminta agar M Adil dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut bahwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.