Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen terbukti bersalah menerima suap.

Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dan CV Wijaya Gemilang.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Puji Triasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ni Putu membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4).

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya bakal disita untuk dilakukan dilelang.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Sementara, terdakwa Alexander Silaen dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, uang pengganti tak dapat dibayar terdakwa, maka harta bendanya akan disita. Bila tak mencukupi, terdakwa dikenai penahanan selama satu tahun.


Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

"Dan pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima hukuman itu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.

Sementara, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa. "Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.


Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini mencapai Rp475 juta.

Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?
Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?

Sejumlah orang yang menggeruduk rumah Via Vallen itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Arek Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Satu Istora Gempar Prabowo Sapa Titiek, Dua Jenderal TNI-Polri Ikut Tertawa Lepas
Satu Istora Gempar Prabowo Sapa Titiek, Dua Jenderal TNI-Polri Ikut Tertawa Lepas

Momen Prabowo Subianto sapa Titiek Soeharto yang membuat massa di Istora Senayan riuh.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Takjil 1.500 Bungkus, Ini Sosok Sultan Sidoarjo yang Miliki Rumah Bak Istana
Bagi-Bagi Takjil 1.500 Bungkus, Ini Sosok Sultan Sidoarjo yang Miliki Rumah Bak Istana

Momen viral sultan Sidoarjo bagi-bagi takjil 1.500 bungkus. Sosoknya curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya