FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.
Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis oleh hakim dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, Hasbi terbukti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRagam ekspresi warga tertangkap kamera fotografer merdeka.com saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2024 di Bundaran HI.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaHabib Hasan meminta anak-anaknya untuk tampil memimpin majelis Nurul Musthofa.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya