54.930 warga Kabupaten Tangerang terancam tak bisa mencoblos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
"Iya 54.930 jiwa warga yang belum melakukan perekaman KTP el, kalau tidak segera dilakukan mereka tak bisa memilih," kata Ketua KPUD kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, Selasa (20/3).
Mereka diberi waktu sampai 19 April untuk melakukan perekaman. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di ajang Pilbup yang digelar Juni 2018.
"Yang penting melakukan perekaman dulu, kalau KTP el belum jadi, bisa dengan suket (surat keterangan)," ungkap Jamaludin.
Menurut dia, dari hasil rekapitulasi sementara yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup kabupaten Tangerang, akan diikuti oleh 1.873.260 pemilih. 947.541 pemilih laki-laki dan 925.719 pemilih perempuan.
Pihaknya berharap, masyarakat kabupaten Tangerang segera melakukan perekaman e-KTP di tempat yang sudah disiapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pada 24 Maret 2018, Disdukcapil akan mencamtumkan daftar warga yang sudah masuk sebagai DPS. "Saya imbau masyarakat yang sudah masuk DPS melihat pengumuman itu di kantor lurah dan desa, di masing-masing domisili. Nanti kalau ada kekeliruan segera lapor ke PPS untuk diperbaiki," ucap Jamal.