Lima PNS di Pemprov Jateng diketahui bolos di hari pertama masuk kerja. Kelimanya bakal mendapat sanksi pemotongan dana tunjangan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara tegas juga memerintahkan kepala SKPD di lingkungan Pemprov untuk mendata stafnya yang bolos."Yang ketahuan bolos dihukum saja. Sudah ada tabel hukumannya, tinggal milih seperti menu prasmanan saja," tegas Ganjar Pranowo usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernuran Pemprov Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/7).Ganjar menjelaskan, disiplin memang menjadi perhatian dan harus dijalani seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi. Sebab dengan kedisiplinan tinggi, akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Kehadiran para pegawai pada hari pertama kerja setelah libur bersama Idul Fitri atau Lebaran, menjadi komitmen yang harus ditaati.Tidak ada libur tambahan, kecuali Ganjar menyatakan dengan kondisi dan kualifikasi tertentu. Saat kembali aktif pun mereka dituntut bekerja dengan rasa tanggung jawab dan disiplin, khususnya dalam melayani masyarakat. Apalagi pekerjaan rumah di Jawa Tengah masih menggunung yang harus diselesaikan."Kita harus minta maaf kepada rakyat ketika melayani arus mudik 2016. Meski kita sudah mengerahkan semua kekuatan dan potensi untuk melayani, namun masih terjadi hal yang mengecewakan. Itu yang harus segera diperbaiki," tegas politikus PDIP ini.Hasil laporan BKD Jateng, bahwa dari sekitar 17 ribu PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang hadir sebanyak 94,46 persen.Kemudian yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak lima orang (0.03 persen). Sedangkan yang tidak hadir lainnya karena tugas di posko mudik, cuti hamil, sakit (surat dokter) dan tugas belajar.Perihal sanksi dan hukuman, Sekretartis Daerah (Sekda) Pempov Jateng Sri Puryono memperjelas pernyataan Ganjar bahwa bagi yang membolos saat hari pertama masuk kerja paska libur Lebaran, Pemprov Jateng akan memberikan hukuman berupa memotong tunjangan tambahan penghasilan (TPP)."Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan kami potong," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng Arief Irwanto mengungkapkan, lima PNS yang tidak masuk kerja hari pertama masuk usai libur Lebaran tanpa adanya keterangan."Mereka masing-masing dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Bakorwil 3, serta Rumah Sakit Jiwa Daerah RM Soedjarwadi," bebernya.Arif menambahkan, kelima PNS Pemprov Jateng itu akan dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain lima PNS yang membolos kerja, tercatat ada puluhan PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang izin tidak masuk pada hari pertama kerja paska cuti Lebaran 2016."Jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi berkisar antara 40-60 PNS yang mengajukan izin tidak masuk kerja secara resmi di semua SKPD, ada yang sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya," pungkasnya.
5 PNS Pemprov Jateng bolos kerja terancam pemotongan dana tunjangan
Yang ketahuan bolos dihukum saja. Sudah ada tabel hukumannya, tinggal milih seperti menu prasmanan.
Rekomendasi